You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Tempel Barcode Aset Pemprov DKI Jakarta
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Aset Pemprov di Jakpus Ditempeli Barcode

Diharapkan kepada seluruh SKPD dan UKPD serta pengguna barang (UPB) di jajaran Pemkot Jakpus agar menindaklanjuti penempelan barcode

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pemasangan barcode sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemasangan barcode sebagai upaya pengamanan aset.

Sekretaris Kota (Seko) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Zainal mengatakan, penempelan barcode terhadap aset Pemprov DKI Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) no 187/2015 tentang percepatan peningkatan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Aset Pemprov DKI di Pekojan Diamankan

"Kepada seluruh SKPD dan UKPD serta pengguna barang (UPB) di jajaran Pemkot Jakpus, agar segera menindaklanjuti penempelan barcode," katanya, Senin (7/3).

   

Zainal menambahkan, berdasar hasil laporan pemeriksaan BPK RI, pendataan aset tahun 2013 dengan menggunakan manual, banyak kelemahan. Diantaranya, pelaksanaan sensus tidak sesuai petunjuk teknis dan barang daerah yang telah disensus tidak teridentifikasi.

"mudah-mudahan dengan adanya sistem bercode ini, barang aset milik Pemda bisa diketahui keberadaannya," ujarnya.

Kepala Kantor Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jakarta Pusat, Reza Pahlevi menuturkan penempelan barcode pada aset milik daerah ini merupakan tahapan yang ada dalam evaluasi sensus Barang Mllik Daerah (BMD).

"Nantinya penempelan tersebut terus di lakukan ke kelurahan-kelurahan. Penempelan Barcode ini untuk meningkatkan akuntabilatas pengelolaan barang milik daerah (BMD)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1608 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1423 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik